PERSYARATAN PENGURUSAN REKOMENDASI BOTASUPAL DAN CARA PERMINTAAN STIKER

PERSYARATAN PENGURUSAN REKOMENDASI BOTASUPAL DAN CARA PERMINTAAN STIKER

REFERENSI HUKUM:

 

PROSEDUR PENGURUSAN SURAT REKOMENDASI:

Surat rekomendasi dari BIN/BOTASUPAL merupakan dokumen prasyarat wajib ada untuk pengurusan PERSETUJUAN IMPOR (PI).

Persyaratan Surat Rekomendasi untuk mendapatkan PI dari Kementerian Perdagangan RI diajukan secara tertulis kepada Kepala Pelaksana Harian (KALAKHAR) BOTASUPAL, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan badan usaha dan kementerian Hukum dan HAM RI.
  • Biodata Pemilik, Komisaris dan Direksi Perusahaan
  • Surat Pernyataan tidak akan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun.
  • Rencana Impor dilengkapi brosur/katalog cetakan asli dari prinsipal yang berisi spesifikasi teknis mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya
  • Fotokopi surat penunjukkan sebagai agen atau distributor dari prinsipal negara asal barang yang di tandasyahkan oleh Kedutaan Besar RI dan Notaris Publik di Negara Prinsipal
  • Fotokopi Angka Pengenal Impor (API)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi Surat Izin Domisili
  • Jumlah, Jenis dan Merek mesin yang di impor
  • Melampirkan PI, realisasi impor dan penggunaan sticker kepada BOTASUPAL bagi perusahaan yang pernah melaksanakan Importasi
  • Fotokopi keanggota ADMINKOM
  • Surat Pernyataan Rencana Importasi [Download Surat Pernyataan Rencana Importasi}

 

PROSEDUR PENGURUSAN SERTIFIKAT IZIN PENGGUNAAN MESIN BERWARNA (STICKER):

Persyaratan pengurusan BOTASUPAL dan ADMINKOM SAMA, cukup menyertakan Sertifikat keanggotaan ADMINKOM.

Persyaratan dokumen permohonan sertifikat/izin penggunaan mesin berwarna (Sticker) sebagai berikut:

  • Surat Permohonan Sertifikat Izin Penggunaan mesin berwarna (Sticker) dari anggota
  • Fotokopi Laporan Survey (LS) dari KSO Sucofindo dan Laporan Rekap LS
  • Semua dokumen di bundel dalam satu MAP dibawa ke Kordinator Staf Khusus Pemberantasan dan Penanggulangan Uang Palsu (KORSTAFSUS PPUP) BOTASUPAL.
  • Surat Permohonan Izin Penggunaan mesin berwarna (Sticker) di antar ke (KORSTAFSUS PPUP) BOTASUPAL lengkap dengan lampiran Fotokopi Laporan Surveyor (LS) dan rekapitulasi LS.
  • Semua Surat / dokumen diserahkan kepada Pejabat (KORSTAFSUS PPUP) BOTASUPAL.
  • (KORSTAFSUS PPUP) BOTASUPAL akan menghubungi anggota ADMINKOM yang mengajukan permohonan Izin Penggunaan mesin berwarna (Sticker) untuk memberikan informasi Percetakan Security yang diberikan izin untuk melakukan pencetakan sticker tersebut.
  • Anggota ADMINKOM yang mengajukan permohonan Izin Penggunaan mesin berwarna (Sticker) berhubungan langsung dengan Percetakan Security yang mendapat penunjukkan dari BOTASUPAL dan melakukan pembayaran atas biaya pencetakan sticker tersebut.

 

PERSYARATAN PERMOHONAN  IZIN PENGGUNAAN MESIN BERWARNA (STICKER)

Permohonan Izin Penggunaan Mesin Berwarna (STICKER) ke Botasupal diharuskan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Mengajukan Surat Permohonan izin penggunaan mesin berwarna (Sticker). Klik disini untuk download surat Permohonan Izin Botasupal 
  2. Mengajukan Form Permintaan Order izin penggunaan mesin berwarna (Sticker) ke Percetakan Security yang ditunjuk resmi oleh BOTASUPAL.
  3.  Menyerahkan Fotokopi/Scan dokumen Rekapitulasi Laporan Surveyor (LS). Klik disini untuk download  Form rekap LS
  4.  Menyerahkan Fotokopi/Scan dokumen Laporan Surveyor (LS) dari Surveyor.
  5. Menyerahkan Fotokopi/Scan dokumen Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan periode 6 bulan terbaru.
  6. Menyerahkan Fotokopi/Scan dokumen Laporan Realisasi Impor.  klik disini untuk download Form realisasi impor 

 

REFERENSI CONTOH SURAT LAINNYA:

  • Contoh Surat Permohonan izin penggunaan mesin berwarna (sticker).  klik Permohonan Izin Botasupal disini
  • Contoh Form Rekapitulasi Laporan Surveyor (LS). Klik Form rekap LS disini
  • Contoh Surat Laporan izin penggunaan mesin berwarna (sticker). (dipergunakan untuk mengajukan perpanjangan surat rekomendasi dari BOTASUPAL).    klik Form Persetujuan Impor disini
  • Contoh Laporan Realisasi Impor (dipergunakan untuk mengajukan perpanjangan surat rekomendasi dari BOTASUPAL).  klik Form realisasi impor di sini

 

ALAMAT KANTOR BIN/BOTASUPAL

Jl. Seno Raya, Pejaten Timur - Pasar Minggu DKI JAKARTA

Jakarta Selatan 12510 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 / HP: 0812 9865 1528
  • sekretariat@adminkom.org