Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor

Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor

Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Bidang Impor yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada hari Rabu (13 Oktober).

Sosialisasi dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, kegiatan dilaksanakan secara luring di Gumaya Tower Hotel, Semarang dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan secara langsung melalui YouTube.

Terdapat 6 (enam) pembicara dalam Sosialisasi tersebut, yaitu: Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyampaikan materi tentang pokok-pokok perubahan kebijakan dan pengaturan impor pada Lampiran Permendag; Kepala Biro Hukum menyampaikan materi tentang pokok-pokok pengaturan pada batang tubuh Permendag Impor; Perwakilan Asisten Deputi Fasilitasi Ekspor dan Impor, Perwakilan Kemenko Perekonomian, menyampaikan materi tentang implementasi neraca komoditas; Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi menyampaikan materi tentang pemrosesan perizinan pada Sistem INATRADE; Perwakilan Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW menyampaikan materi tentang mekanisme Single Submision dalam pengajuan perizinan; dan Perwakilan Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menyampaikan materi tentang tata laksana kepabeanan ekspor. Sebagai nara sumber juga turut hadir Direktur Impor.

Bahan Paparan terkait klik tautan berikut:
1. Sambutan Dirjen Daglu Sosialisasi Ekspor dan Impor
2. Bahan Paparan Pak Ses Sosialisasi Permendag Impor (Bahan Edar)
3. Kemenko Ekon - Neraca Komoditas
4. DJBC - Sosialisasi RPermendag Impor
5. LNSW - Materi Sosialisasi SSm Perizinan
6. Biro Hukum - Pokok Pengaturan
7. PDSI - Mekanisme Pemrosesan Perizinan Berusaha Impor

Adminkom sedang mempelajari Pokok-pokok Kebijakan dan pengaturan Impor ini, mengingat perubahan cukup besar dan signifikan, sehingga harus berhati-hati dalam menyimpulkan perubahan kebijakan dan pengaturan impor terbaru ini.

 

 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213
  • sekretariat@adminkom.org