KSO SUCOFINDO - SURVEYOR INDONESIA : SURVEYOR PELAKSANA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR VPTI

KSO SUCOFINDO - SURVEYOR INDONESIA : SURVEYOR PELAKSANA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR VPTI

KSOSCISI

Kerjasama Operasi Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) adalah suatu badan kerja sama berbentuk Kerjasama Operasi (KSO) antara 2 (dua) Perusahaan Surveyor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) dalam melakukan penugasan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dari Kementerian Perdagangan.

Kegiatan VPTI bertujuan untuk memastikan pemenuhan ketentuan teknis dan administratif barang impor yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Pelaksanaan VPTI dilakukan sebelum barang diimpor. KSO SCISI melakukan pemeriksaan fisik barang impor di pelabuhan/negara muat/negara asal/kawasan berikat/kawasan ekonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).  

 Ruang lingkup VPTI meliputi :

  1. Memastikan kebenaran dan kesesuaian barang yang diimpor berdasarkan elemen data seperti spesifikasi barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, waktu pengapalan dan lingkup lainnya yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan;
  2. Memastikan kesesuaian barang yang diimpor dengan dokumen/persyaratan dari Kementerian/Lembaga (K/L) teknis.

 Hasil dari kegiatan VPTI dituangkan ke dalam Laporan Surveyor (LS) sebagai salah satu dokumen persyaratan impor.

KSO SCISI pertama kali melaksanakan VPTI pada tahun 2002 terhadap komoditas Besi atau Baja Canai Lantaian dan hingga saat ini dipercaya melaksanakan VPTI untuk lebih dari 33 komoditas impor.

            Mengusung tagline professional, connecting and integrated, KSO SCISI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh importir.

 

Professional

Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga inspeksi dan terus dipercaya menjadi Surveyor Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) sejak 2002.

 

Connecting

Memiliki 7 kantor cabang di luar negeri (Singapura, Malaysia, Hongkong, Thailand, Vietnam, Korea Selatan dan China (Shenzen) serta berafiliasi dengan surveyor global membuat KSO SCISI memiliki cakupan layanan inspeksi di seluruh dunia.  

 

Integrated

Seluruh proses layanan di KSO SCISI telah berbasis digital dan saling terintegrasi, sehingga importir dapat memantau setiap tahapan proses verifikasi secara transparan.

 KSO SCISI berkomitmen memberikan jasa VPTI berkualitas sebagai solusi keamanan dan kenyamanan impor para pelanggannya.

Berikut mekanisme VPTI dan pembuatan LS di KSO SCISI https://www.scisi.co.id/vpti-verifikasi-penelusuran-teknis-import/

 

 

 

Mesin Multifungsi Fotokopi dan Printer Berwarna (X.12)

 Latar Belakang

  1. Dengan adanya kemajuan teknologi, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna, dapat digunakan untuk mereproduksi hasil cetakan warna-warni dan bahan yang sempurna menyerupai aslinya, sehingga kapasitas ini memungkinkan tindakan kriminal yang secara ilegal dapat mereproduksi uang kertas dan instrumen keamanan;
  2. Mengantisipasi perkembangan dan inovasi teknologi tersebut, serta untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah adanya instrumen keamanan dan surat berharga palsu, sangat penting untuk mengetatkan pengawasan yang diberlakukan untuk impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan;

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, ditetapkan tanggal 10 Januari 2018;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, ditetapkan tanggal 08 Desember 2015;
  3. Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 42/M-DAG/KEP/1/2016 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, ditetapkan tanggal 08 Januari 2016;

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Negara asal dan pelabuhan muat;
  2. Uraian barang dan pos tarif / HS;
  3. Jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
  4. Tipe barang;
  5. Waktu pengapalan; dan
  6. Pelabuhan Tujuan;

Pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan mempersiapkan :
  1. Persyaratan umum dan dokumen pendukung terkait importasi Mesin Multifungsi, Fotokopi, dan Printer Berwarna, akan dipandu dalam Ketentuan VPTI untuk Mesin Multifungsi, Fotokopi, dan Printer Berwarna (link unduh di bawah ini);
  2. KSO SCISI telah membuka fitur VPTI-Online sebagai bentuk kemudahan akses untuk para importir pengguna jasa VPTI (linkVPTI-Online di bawah ini);
  3. Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

 

Link Terkait Layanan KSO Sucofindo

 

Media Sosial

  • Instagram : KSOSCISIOFFICIAL
  • Facebook : KSOSCISIOFFICIAL
  • Twitter : SCISIOFFICIAL
  • Linkedin : KSO SUCOFINDO SURVEYOR INDONESIA
  • Youtube : KSO Sucofindo Surveyor Indonesia

 

Kantor Pusat

 L’Avenue Building Lt.8,

 Jl. Raya Pasar Minggu Kav.16, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12780.

 

Informasi Lebih Lanjut

Call Center : 1500576

Website : https://www.scisi.co.id/

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213
  • sekretariat@adminkom.org