Di awal tahun 2003-2004, merupakan awal sejarah & momentum penting bagi Adminkom, karena periode tersebut beberapa perusahaan yang terkait dengan bisnis copier mengadakan pertemuan informal maupun formal membahas kemungkinan dibukanya impor mesin copier warna di Indonesia.
Impor mesin copier warna pada saat itu dilarang karena ada Peraturan Kementerian Perdagangan dan Koperasi tahun 1978 dengan alasan keamanan negara dari pemalsuan Rupiah di Indonesia. Tugas pokok pengamanan negara dari pemalsuan Rupiah ini ada di Badan Intelijen Negara (BIN) melalui lembaga Botasupal.
Disamping itu, trend teknologi yang sangat pesat, dimana teknologi pencetakan (printer) warna sudah bisa digabung dengan scanner (pemindai) warna yang disebut mesin multifungsi warna, sudah mulai masuk ke Indonesia, sehingga sangat urgent diperlukan asosiasi yang merepresentasikan perwakilan-perwakilan dari distributor resmi mesin-mesin fotocopy/multifungsi warna.
Penetapan secara juridis Adminkom melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 25 april 2007 yang menetapkan akta pendirian dari Asosiasi Distributor Resmi Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Multifungsi Berwarna disingkat ADMINKOM.
Adminkom hadir sebagai asosiasi yang sangat berperan dalam menghadirkan perubahan regulasi impor mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Multifungsi Berwarna di Indonesia. Adminkom memberikan masukan, pandangan-pandangan dari sisi teknologi, keamanan & posisi Indonesia di dunia pada saat memandang regulasi impor, melalui proses yang panjang, akhirnya BIN/BOTASUPAL memberikan izin rekomendasi impor bagi Adminkom (seluruh anggotanya), tepat tanggal 19 April 2006, BIN mengeluarkan peraturan nomor KEP-061 tahun 2006 yang menjadi landasan dasar untuk mereformasi regulasi impor dengan kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
Sejarah Adminkom mencatat, dengan perjuangan serta usaha yang gigih, akhirnya Kementerian Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2007 yang merupakan tonggak milestone penting bagi Adminkom beserta seluruh anggotanya. Melalui peraturan tersebut, impor mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Multifungsi Berwarna diperbolehkan secara resmi di wilayah Indonesia dan mendapatkan izin penggunaan penuh dari BIN/BOTASUPAL.
Satu dekade berlalu, Adminkom kini menghadapi situasi yang berbeda dengan tantangan yang lebih besar, dimana teknologi berkembang lebih pesat, didorong oleh perkembangan Teknologi Informasi yang menyebabkan komoditas mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Multifungsi Berwarna-pun mengalami pergeseran teknologi. Adminkom dituntut untuk lebih peka terhadap trend pasar, kebutuhan para anggotanya dan terpenting adalah selalu memberikan kontribusi positif bagi Negara Republik Indonesia.