Persyaratan menjadi Anggota ADMINKOM

Persyaratan menjadi Anggota ADMINKOM

Bagi yang berminat untuk menjadi anggota ADMINKOM, berikut adalah persyaratan yang wajib diikuti sebagai berikut:

  • Anggota wajib mengisi formulir yang telah disediakan
  • Mendapatkan rekomendasi berupa tanda tangan dari 2(dua) sponsor dari perusahaan yang telah menjadi anggota ADMINKOM, formulir sponsor harus ditanda tangani oleh Owner/Direksi yang namanya ada di akte prusahaan dan dibubuhi stempel serta cap perusahaan sponsor.
  • Setelah syarat lengkap formulir dan persyaratan lainnya yang tertera pada formulir registrasi, diantar ke ADMINKOM untuk proses pengecekan dokumen, pada saat formulir diantar harap membawa "surat penunjukan dari negara principal pemegang Merek yang sah dicap kedutaan besar RI di negara principal dan ditanda sahkan oleh notarial setempat ASLI (untuk dicek keaslian dari doc tsb)
  • Setelah dokumen diproses,  langkah selanjutnya untuk pembayaran keanggotaan ADMINKOM dilakukan melalui transfer ke rekening ADMINKOM, kami tidak menerima pembayaran dalam bentuk tunai/cash, konfirmasi pembayaran dan bukti transfer harap dikirim melalui email ke : sekretariat@adminkom.org  PIC : Rita Helmita
  • Setelah lengkap semua dan bukti tranfer telah ADMINKOM terima , akan Sertifikat/ Kartu Anggota Asli dan kwitansi asli, sertifikat syarat mutlak untuk pengurusan surat rekomendasi ke BOTASUPAL.
  • Jika ada kesulitan dalam pengisian formulir atau ada hal-hal yang perlu ditanyakan silahkan menghubungi ke no. telp & fax  : 021- 391 9213 atau HP : 0813 9986 1973, WA : 0812 9865 1528 PIC : Rita Helmita

PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN YANG HARUS DI LENGKAPI  [KATEGORI DISTRIBUTOR RESMI]:

  1. Surat Penunjukan Distributorship Agreement yang dicap kedubes RI di negara Principal dan disahkan oleh notarial legal setempat .
  2. Mengisi Formulir Registrasi Distributor Resmi - Keanggotaan Baru. Klik [Download Formulir Registrasi] 
  3. Mengisi Surat Pernyataan mendukung Program Pemerintah.  Klik [Download Surat Pernyataan]
  4. Mengisi Surat Pernyataan Sebagai Distributor Resmi.  Klik  [Download Surat Pernyataan Distributor Resmi]
  5. Mengisi Surat Pernyataan Pemohon #1.  Klik [Download Surat Pernyataan#1]
  6. Mengisi Surat Pernyataan Pemohon #2.  Klik [Download Surat Pernyataan#2]
  7. Foto Gedung dan Gudang
  8. Akta Perusahaan Terbaru
  9. Mengisi Formulir Data Direksi.   Klik [Download Biodata DIreksi]
  10. Struktur Organisasi terbaru.
  11. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  12. Angka Pengenal Impor (API).
  13. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  14. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  15. Izin Domisili
  16. Kartu Tanda Penduduk Pemilik Perusahaan/Owner atau Direksi
  17. Brosur Product Asli
  18.  Surat Pernyataan Rencana Importasi [Download Surat Pernyataan Rencana Importasi}

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN YANG HARUS DI LENGKAPI  [KATEGORI NON DISTRIBUTOR RESMI]:

Kategori anggota ADMINKOM ini adalah perusahaan-perusahaan yang akan memasukkan / meng-impor barang-barang komoditi dengan syarat hanya dipergunakan industri sendiri (internal used only)  serta bukan distributor resmi, mesin tidak akan diperjual belikan

Berikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Formulir Regitrasi keanggotaan baru New kategori Media Non Kertas (MNK).  Klik [Download Formulir MNK] 
  2. Surat Pernyataan Kontrak Mesin Media Kertas atau sejenisnya dipergunakan sendiri.  Klik [Download Surat Pernyataan Sendiri]
  3. Surat Pernyataan untuk ADMINKOM dan BOTASUPAL Media Kertas serta dipergunakan sendiri. klik [Download Surat Pernyataan MNK Sendiri]
  4. Surat Penunjukan Distributorship Agreement yang dicap kedubes RI di negara Principal dan disahkan oleh notarial legal setempat .
  5. Mengisi Formulir Registrasi Distributor Resmi - Keanggotaan Baru.  Klik [Download Formulir Registrasi]
  6. Mengisi Surat Pernyataan mendukung Program Pemerintah.  Klik [Download Surat Pernyataan]
  7. Mengisi Surat Pernyataan Sebagai Distributor Resmi.   Klik [Download Surat Pernyataan Distributor Resmi]
  8. Mengisi Surat Pernyataan Pemohon #1.  Klik [Download Surat Pernyataan#1]
  9. Mengisi Surat Pernyataan Pemohon #2.  Klik [Download Surat Pernyataan#2]
  10. Foto Gedung dan Gudang
  11. Akta Perusahaan Terbaru
  12. Mengisi Formulir Data Direksi.   Klik [Download Diodata Direksi]
  13. Struktur Organisasi terbaru.
  14. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  15. Angka Pengenal Impor (API).
  16. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  17. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  18. Izin Domisili
  19. Kartu Tanda Penduduk Pemilik Perusahaan/Owner atau Direksi
  20. Brosur Product Asli
  21. Surat Permohonan PI. klik [Download surat pngajuan permohonan PI]
  22. Surat Pernyataan Rencana Importasi [Download Surat Pernyataan Rencana Importasi}
 

 

 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 / HP: 0812 9865 1528
  • sekretariat@adminkom.org