Detail Post

Sosialisasi Tata Niaga Impor di Post Border

Pada hari kamis, tanggal 25 Januari 2018, telah dilaksanakan Sosialisasi Tata Niaga Impor Post Border. Post Border artinya adalah pengawasan di luar area kepabeanan yang menjadi Tanggung-jawab Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Pada intinya bertujuan mengurangi "dwelling time" dan meningkatkan iklim investasi. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pada intinya seluruh aturan impor yang terkait Kementerian/Lembaga (K/L) akan disinkronkan dengan aturan Post Border ini, jadi ada komoditi yang masuk border dan masuk post border (pembagian berdasarkan kode HS). Komoditi yang masuk ke Adminkom adalah masuk kategori border, artinya tetap dalam pengawasan dari DJBC. Secara umum, tidak ada perubahan signifikan dalam tata niaga, importir harus tetap mengikuti perizinan/persyaratan izin yang sudah diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Pengawasan yang sebelumnya di lakukan sepenuhnya oleh DJBC, sekarang akan dibagi menjadi Post Border oleh K/L dan Border oleh DJBC. untuk Post Border akan diberlakukan proses self-declaration melalui INATRADE (pelaporan dokumen2 impor spt PI, LS, PIB ke dalam sistem INATRADE).

Detil informasi bisa di akses di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 / HP: 0812 9865 1528
  • sekretariat@adminkom.org