Detail Post

Sosialisasi Neraca Komoditas mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna

Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang ditetapkan pada 21 Februari 2022 merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perdagangan. Peraturan ini mengatur penggunaan dan prosedur pelaksanaan Neraca Komoditas. Peraturan ini juga menjadi dasar hukum bagi Neraca Komoditas sebagai mekanisme perdagangan baru setelah pemerintah Indonesia mempromosikan gagasan tersebut sejak tahun lalu. Neraca Komoditas akan diterapkan pada beras, garam, gula, daging sapi, dan produk-produk perikanan pada tahun 2022, sementara barang lain yang membutuhkan izin ekspor dan impor akan mulai menggunakan Neraca Komoditas pada tahun 2023.

 

Apa Itu Neraca Komoditas?

Neraca Komoditas adalah basis data terintegrasi dan terpusat berisi pasokan dan kebutuhan produk yang diperdagangkan, yang menjadi dasar pengambilan keputusan impor dan ekspor. Data setiap produk yang termasuk dalam Neraca Komoditas akan dikompilasi setiap tahun sebelum bulan Desember, untuk menyelaraskan data kebutuhan dan pasokan barang.

Data terkait kebutuhan sebagian besar berasal dari perusahaan. Perusahaan wajib melaporkan estimasi penjualan dan pembelian melalui sistem baru bernama Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS-NK/sebelumnya SNANK), yakni sebuah subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Perusahaan juga wajib melaporkan sejumlah informasi seperti rencana ekspor dan impor, realisasi ekspor dan impor tahun sebelumnya, rencana produksi, penjualan domestik, dan kapasitas produksi. Informasi-informasi ini selanjutnya diserahkan kepada kementerian terkait yang mengontrol komoditas tersebut (misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk produk-produk perikanan). Apabila komoditas digunakan untuk produksi, data juga akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian.

Perusahaan harus mengajukan rencana ekspor dan impornya paling lambat bulan September. Lalu, pemerintah dapat mengirimkan surveyor untuk memverifikasi apakah kapasitas perusahaan di lapangan sesuai dengan jumlah ekspor dan impor yang diajukan. Data terkait barang-barang yang dianggap “strategis”1 disampaikan oleh pemerintah paling lambat bulan Oktober.

Data pasokan dalam Neraca Komoditas akan diberikan oleh kementerian-kementerian teknis. Para produsen tidak secara langsung memasukkan data produksi domestik ke SINAS-NK (sebelumnya SNANK), melainkan tugas ini dilakukan oleh kementerian-kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian memiliki waktu paling lambat hingga bulan Oktober untuk mengisi data pasokannya. Kemampuan untuk mengumpulkan data yang reliabel dan akurat terkait produksi dan pasokan pertanian selalu menjadi permasalahan yang besar di Indonesia, seperti juga dihadapi oleh banyak negara lainnya . Selain itu, data yang termuat dalam Neraca Komoditas tampaknya tidak menangkap keragaman atau mutu barang yang dibutuhkan perusahaan untuk produksi, sehingga justru mengurangi nilai dari basis data itu sendiri.

Untuk barang primer, input industri, dan barang strategis, Peraturan Presiden mensyaratkan penyelarasan data pasokan dan kebutuhan untuk dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri. Masih belum jelas bagaimana rapat koordinasi akan memengaruhi kuota final ekspor dan impor yang diperbolehkan, mengingat data pasokan dan kebutuhan seharusnya difinalisasi oleh satu kementerian. Jika rapat koordinasi masih dibutuhkan untuk menyepakati data yang diberikan oleh kementerian dan menetapkan kuota ekspor dan impor sesuai tertulis di peraturan, sulit untuk melihat perbedaan antara Neraca Komoditas dan sistem perizinan yang lama, setidaknya dalam hal penentuan kuota ekspor dan impor.

Untuk barang lain yang tidak termasuk barang primer, input, atau strategis, Neraca Komoditas akan ditetapkan secara otomatis tanpa melalui rapat. Neraca Komoditas ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelum masa berlakunya. Berdasarkan pelacakan data dalam Neraca Komoditas, izin impor dan ekspor dapat diterbitkan ketika ada defisit atau surplus dalam pasokan domestik. Namun, dengan kekhawatiran terkait reliabilitas dan akurasi data, pengambilan keputusan ekspor dan impor berdasarkan angka statistik yang relatif tetap dan statis, alih-alih berdasarkan sinyal pasar yang fluktuatif, dapat berisiko semakin menyebabkan kekurangan pasokan.

Untuk komoditas area ADMINKOM yaitu mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna yang diatur tata niaga Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Total komoditas yang diatur perizinannya melalui Neraca Komoditas di SINAS-NK adalah 14 HS Code. Dan Seluruh anggota ADMINKOM wajib mengisi Rencana Kebutuhan di tahun 2023 di dalam sistem SINAS-NK (INSW) paling lambat tanggal 30 September 2022.

Dasar Hukum Penetapan Neraca Komoditas

Dasar Hukum Neraca Komoditas

 

Tujuan dan Fungsi Neraca Komoditas

 

Timeline Implementasi Neraca Komoditas ADMINKOM

Pelaku usaha atau anggota Adminkom diminta untuk memperhatikan timeline implementasi Neraca Komoditas mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna sesuai timeline yang disampaikan oleh Sesmenko Perekonomian pada saat sosialisasi Neraca Komoditas tanggal 19 September 2022.

Timeline Neraca Komoditas

 

Melihat timeline implementasi Neraca Komoditas mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna yang diberikan oleh kementerian Koordinator Perekonomian, seluruh pelaku usaha atau anggota ADMINKOM diharuskan untuk segera mengisi atau mengajukan Permohonan Usulan Kebutuhan atau Rencana Kebutuhan di sistem SINAS-NK (INSW) paling lambat tanggal 30 September 2022. Jika terlambat, konsekuensinya akan kesulitan untuk mendapatkan Perizinan Import (PI) dari Kementerian Perdagangan. Setelah Pelaku Usaha atau anggota ADMINKOM mengisi SINAS-NK (INSW) maka selanjutnya menunggu penetapan Rencana Kebutuhan oleh Kementerian Perindustrian sebagai Pembina Industri ADMINKOM, paling lambat 31 Oktober 2022. Jika di tolak dikarenakan kekurangan data dan lain sebagainya, pelaku usaha atau anggota ADMINKOM diminta untuk melakukan perbaikan melalui jadwal Monitoring dan Evaluasi. 

Pelaku Usaha / Anggota ADMINKOM diharapkan memiliki akses ke SINAS-NK (INSW) di https://neraca-komoditas.insw.go.id/  dan berikut Panduan Pengisian SINAS NK

Silahkan perhatian pointer di bawah ini untuk akses ke SINAS-NK. Jika ada kesulitan dalam mengakses SINAS-NK ini silahkan klik https://insw.go.id/contact-center/  atau  klik Panduan Permintaan Bantuan LNSW di  Linktree LNSW

Jika Anggota Adminkom mengalami kesulitan didalam proses pengisian Rencana Kebutuhan  (RK) di SINAS NK INSW ini, dapat menghubungi PIC Direktur Elektronika dan Telematika dengan menghubungi : Bapak Irkham - Ditjen ILMATE kemenperin  +6282298448055

Akses ke SINAS NK

 

Agar lebih jelas diharapkan Pelaku Usaha / Anggota Adminkom dapat melihat Tutorial Neraca Komoditas dari LNSW dengan men-klik Tutorial Neraca Komoditas (API-U) ini. 

Oleh karena itu diharapkan Seluruh pelaku usaha / anggota Adminkom diminta untuk segera mengisi Rencana Kebutuhan di SINAS NK paling lambat tgl 30 September 2022. Baik yang Persetujuan Impor (PI)  masih berlaku atau yang sudah akan habis masa berlakunya.   (harikur)

 

 

 

 

 

 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 / HP: 0812 9865 1528
  • sekretariat@adminkom.org