• Telp. 021 3919 213 & HP/WA: 0812-9865-1528
  • Fax. 021 3919 213
  • Login
  • Kontak Kami

Detail Post

Permendag Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Latar Belakang

  1. Pengaturan mengenai Impor Barang tertentu dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7A ayat (2) PP 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Pokok-Pokok Pengaturan

  1. PERUBAHAN PASAL DAN LAMPIRAN
    Perubahan:
    Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 31, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3), Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI
  2. PENAMBAHAN/PENYISIPAN PASAL
    Penambahan/penyisipan:
    Pasal 9A, Pasal 14 ayat (1a), Pasal 24 ayat (7a)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. IT, IP, dan/atau PI yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  2. Surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  3. Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
  4. Impor produk tertentu dengan Pos Tarif/HS ex 1901.10.20, ex 1901.90.20, ex 1901.90.31, ex 1901.90.32, ex 1901.90.39, ex 2105.00.00, dan ex 2202.99.10 yang berasal dari non hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini, yang tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 1 Januari 2023 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1) harus disertai dengan Laporan Surveyor.
  5. PI Beras Keperluan Lain (API‐P) dan PI Beras Keperluan Lain (BUMN) yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini.
  6. Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
  7. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT, IP, dan PI yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  8. Surat keterangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  9. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 1302.39.90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  10. Ketentuan mengenai PI untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 3913.10.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
  11.  Ketentuan mengenai PI dan LS untuk Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permedang ini, mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini.
  12. Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sampai dengan 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini harus dilengkapi dengan LS Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  13. Ketentuan mengenai PI Produk Kehutanan dengan Pos Tarif/HS 4410.19.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.

Kewajiban Importir (Pasal 31)

Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dan dan/atau Laporan Surveyor
==> WAJIB menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri

Selain laporan realisasi impor, untuk Impor Barang tertentu yang telah ditetapkan neraca komoditas
• API‐U WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor,
• API‐P WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri

Sanksi Administratif (Pasal 34)

Importir yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan komitmen, laporan realisasi Impor, atau laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi
==> dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.

Apabila Importir tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor, laporan realisasi distribusi, atau pemenuhan komitmen
dalam 30 hari
==> dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor, rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (untuk Importir yang hanya memiliki LS)

Pencabutan Sanksi Administratif (Pasal 38)

Rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API dicabut
==> dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi dalam 30 hari sejak tanggal rekomendasi pembekuan NIB diberikan; atau terbukti tidak bersalah atau dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor diaktifkan kembali
==> telah melaksanakan kewajiban:
• pernyataan komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi;
• Permohonan perubahan perizinan berusaha di bidang Impor;
• Laporan realisasi Impor;
• telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik;
• terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.

Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut
==> Importir telah melaksanakan kewajiban Laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Penangguhan penerbitan surat keterangan dicabut
==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Pembekuan surat keterangan diaktifkan kembali
==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pngadilan yang inkracht

Sanksi Administratif (Pasal 39)

Importir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API
==> tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari DJBC, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB

Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, antara lain:
==> terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Impor yang telah diimpor (API‐P), terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang yang telah diimpor yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan (API‐U)

Pencabutan surat keterangan, antara lain:
==> tidak melaksanakan laporan realisasi, ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan, mengimpor Barang dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam surat keterangan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Tanggal Penetapan            09 May 2022
Tanggal Pengundangan  17 May 2022

Detil Regulasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 - http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/2429/2 

Rekaman Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - https://www.youtube.com/watch?v=jFQX8oWcGYw 

Materi Sosialisasi  Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - Bahan Paparan - Google Drive 

Demikianlah Informasi terkait adanya Kebijakan dan Pengaturan Impor terbaru yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022 ini disampaikan oleh ADMINKOM. Jika ada hal terkait Regulasi ini yang ditanyakan silahkan kontak Sekretariat ADMINKOM.  (hku-2022)

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 & HP/WA: 0812-9865-1528
  • sekretariat@adminkom.org
#24-12-2025 - 15.02 PM siklon tropis digital membaca pusaran algoritma yang membentuk badai scatter di tengah lautan spin titik embun dew point kondisi suhu server ideal dimana uap taruhan mengembun menjadi koin nyata anomali el ni o dampak pemanasan suhu global server terhadap kekeringan pola gacor bulanan isobar tekanan rendah garis imajiner yang menghubungkan titik titik kemenangan di peta mahjong formasi awan cumulonimbus tanda visual gumpalan simbol emas tebal yang berpotensi hujan petir jackpot angin munson asia perubahan arah angin keberuntungan yang terjadi secara musiman setiap 6 bulan efek rumah kaca terperangkapnya panas momentum kemenangan di dalam siklus spin tertutup proses annealing pemanasan ulang melunakkan algoritma yang keras dengan teknik spin perlahan titik leleh logam batas temperatur dimana simbol emas mencair menjadi wild yang menempel permanen korosi oksidasi karat yang menggerogoti akun lama akibat jarang melakukan maintenance withdraw uji kekerasan rockwell mengukur ketahanan mental pemain saat dihantam runtuhan kosong bertubi tubi daktilitas saldo kemampuan modal kecil untuk ditarik ulur tanpa putus saat mengalami penurunan quenching mendadak teknik mendinginkan mesin panas dengan berhenti tiba tiba untuk mengunci struktur kristal kelelahan logam fatigue retakan halus pada pola permainan akibat pembebanan berulang spin turbo prinsip ketidakpastian heisenberg mustahil mengetahui posisi scatter dan momentum kemenangan secara bersamaan efek terowongan kuantum fenomena langka menembus barier kekalahan tanpa melalui proses spin panjang entanglement partikel keterhubungan gaib antara akun referral dan induk dalam berbagi nasib superposisi keadaan kucing schr dinger dalam slot akun anda menang dan kalah secara bersamaan sebelum reel berhenti materi gelap dark matter 90 perputaran saldo yang hilang tak terlihat namun menopang struktur ekonomi game loncatan kuantum perpindahan tingkat energi saldo dari dasar langsung ke puncak tanpa melewati tangga dimensi keempat waktu sebagai variabel penentu yang sering diabaikan dalam rumus kemenangan 3d stratifikasi sosial simbol kasta tertinggi simbol naga vs kasta terendah simbol angka dalam hierarki bayaran ritual mistik modern studi etnografi tentang kebiasaan menekan layar tiga kali sebelum spin difusi budaya gacor penyebaran pola kemenangan dari satu komunitas grup ke komunitas lain alienasi pemain rasa terasing saat melihat orang lain menang sementara akun sendiri sedang buntung mobilitas vertikal pergerakan status akun dari regular menjadi vip melalui akumulasi turnover hukum gresham simbol buruk sampah yang cenderung mengusir simbol baik premium dari peredaran kontrak sosial algoritma kesepakatan tidak tertulis antara pemain dan bandar tentang batas kewajaran kekalahan teori jendela pecah bagaimana satu kekalahan kecil yang dibiarkan memicu kerusakan saldo yang lebih besar solidaritas mekanik kesadaran kolektif para pemain yang merasakan pola yang sama di jam serentak #25-12-25 penetration testing menguji celah keamanan algoritma saat terjadi packet loss di jam sibuk firewall bypass fenomena lonjakan saldo yang terdeteksi melalui celah backdoor sementara serangan ddos distributed denial of service efek membanjiri server dengan spam klik turbo secara masif enkripsi end to end memecahkan kode rahasia pola runtuhan yang tersembunyi di balik simbol terkunci phishing algoritma teknik memancing mesin agar mengeluarkan data scatter dengan umpan bet kecil vulnerability assessment menilai kerentanan akun baru terhadap volatilitas tinggi di menit awal sandboxing system mengisolasi pola permainan di area aman sebelum terjun ke taruhan utama manajemen kemacetan lalu lintas mengapa server padat merayap justru membuka peluang scatter teori gelombang hijau menangkap momentum lancar tanpa hambatan lampu merah kalah sepanjang sesi infrastruktur jalan tol membayar tarif lebih mahal bet tinggi untuk jalur cepat menuju maxwin analisa gridlock sistem kebuntuan putaran reel yang tiba tiba terurai menjadi pembayaran masif revitalisasi jalur arteri membersihkan cache sampah yang menyumbat aliran kemenangan di jalur utama zonasi pemukiman padat pola penumpukan simbol wild di area tengah grid layaknya gedung bertingkat transportasi intermoda kombinasi penggunaan fitur buy spin dan spin manual untuk efisiensi perjalanan semiotika visual membaca tanda tanda tersirat di balik ekspresi naga yang menyala terang kesalahan sintaksis reel ketika urutan simbol tidak logis menghasilkan output tak terduga glitch morfologi kemenangan membedah struktur dasar pembentukan kata big win dari akar katanya fonologi suara spin menganalisis perubahan intonasi audio game sebagai penanda fase gacor grammar of patterns aturan tata bahasa baku dalam pembentukan kalimat pembayaran yang valid palindrom angka saldo keunikan angka kemenangan yang dibaca sama dari depan dan belakang nomor cantik