Permendag Nomor 25 Tahun 2022
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Latar Belakang
- Pengaturan mengenai Impor Barang tertentu dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7A ayat (2) PP 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Pokok-Pokok Pengaturan
- PERUBAHAN PASAL DAN LAMPIRAN
Perubahan:
Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 31, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3), Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI
- PENAMBAHAN/PENYISIPAN PASAL
Penambahan/penyisipan:
Pasal 9A, Pasal 14 ayat (1a), Pasal 24 ayat (7a)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- IT, IP, dan/atau PI yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
- Surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
- Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
- Impor produk tertentu dengan Pos Tarif/HS ex 1901.10.20, ex 1901.90.20, ex 1901.90.31, ex 1901.90.32, ex 1901.90.39, ex 2105.00.00, dan ex 2202.99.10 yang berasal dari non hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini, yang tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 1 Januari 2023 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1) harus disertai dengan Laporan Surveyor.
- PI Beras Keperluan Lain (API‐P) dan PI Beras Keperluan Lain (BUMN) yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini.
- Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
- Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT, IP, dan PI yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Surat keterangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 1302.39.90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Ketentuan mengenai PI untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 3913.10.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
- Ketentuan mengenai PI dan LS untuk Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permedang ini, mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini.
- Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sampai dengan 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini harus dilengkapi dengan LS Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Ketentuan mengenai PI Produk Kehutanan dengan Pos Tarif/HS 4410.19.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.
Kewajiban Importir (Pasal 31)
Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dan dan/atau Laporan Surveyor
==> WAJIB menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri
Selain laporan realisasi impor, untuk Impor Barang tertentu yang telah ditetapkan neraca komoditas
• API‐U WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor,
• API‐P WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri
Sanksi Administratif (Pasal 34)
Importir yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan komitmen, laporan realisasi Impor, atau laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi
==> dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.
Apabila Importir tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor, laporan realisasi distribusi, atau pemenuhan komitmen
dalam 30 hari
==> dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor, rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (untuk Importir yang hanya memiliki LS)
Pencabutan Sanksi Administratif (Pasal 38)
Rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API dicabut
==> dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi dalam 30 hari sejak tanggal rekomendasi pembekuan NIB diberikan; atau terbukti tidak bersalah atau dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht
Pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor diaktifkan kembali
==> telah melaksanakan kewajiban:
• pernyataan komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi;
• Permohonan perubahan perizinan berusaha di bidang Impor;
• Laporan realisasi Impor;
• telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik;
• terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.
Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut
==> Importir telah melaksanakan kewajiban Laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht
Penangguhan penerbitan surat keterangan dicabut
==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht
Pembekuan surat keterangan diaktifkan kembali
==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pngadilan yang inkracht
Sanksi Administratif (Pasal 39)
Importir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API
==> tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari DJBC, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB
Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, antara lain:
==> terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Impor yang telah diimpor (API‐P), terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang yang telah diimpor yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan (API‐U)
Pencabutan surat keterangan, antara lain:
==> tidak melaksanakan laporan realisasi, ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan, mengimpor Barang dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam surat keterangan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Tanggal Penetapan 09 May 2022
Tanggal Pengundangan 17 May 2022
Detil Regulasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 - http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/2429/2
Rekaman Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - https://www.youtube.com/watch?v=jFQX8oWcGYw
Materi Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - Bahan Paparan - Google Drive
Demikianlah Informasi terkait adanya Kebijakan dan Pengaturan Impor terbaru yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022 ini disampaikan oleh ADMINKOM. Jika ada hal terkait Regulasi ini yang ditanyakan silahkan kontak Sekretariat ADMINKOM. (hku-2022)