• Telp. 021 3919 213 & HP/WA: 0812-9865-1528
  • Fax. 021 3919 213
  • Login
  • Kontak Kami

Detail Post

Permendag Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Latar Belakang

  1. Pengaturan mengenai Impor Barang tertentu dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7A ayat (2) PP 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Pokok-Pokok Pengaturan

  1. PERUBAHAN PASAL DAN LAMPIRAN
    Perubahan:
    Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 31, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3), Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI
  2. PENAMBAHAN/PENYISIPAN PASAL
    Penambahan/penyisipan:
    Pasal 9A, Pasal 14 ayat (1a), Pasal 24 ayat (7a)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. IT, IP, dan/atau PI yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  2. Surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  3. Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
  4. Impor produk tertentu dengan Pos Tarif/HS ex 1901.10.20, ex 1901.90.20, ex 1901.90.31, ex 1901.90.32, ex 1901.90.39, ex 2105.00.00, dan ex 2202.99.10 yang berasal dari non hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini, yang tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 1 Januari 2023 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1) harus disertai dengan Laporan Surveyor.
  5. PI Beras Keperluan Lain (API‐P) dan PI Beras Keperluan Lain (BUMN) yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini.
  6. Ketentuan mengenai PI Produk Hewan Olahan yang berasal dari non hewan terhadap barang dengan Pos Tarif/HS 1901.10.20, 1901.90.20, 1901.90.31, 1901.90.32, 1901.90.39, 2105.00.00, dan 2202.99.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan masih tetap berlaku untuk produk hewan olahan yang berasal dari non hewan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), tanpa dilengkapi dengan Laporan Surveyor.
  7. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT, IP, dan PI yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  8. Surat keterangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  9. Ketentuan mengenai Persetujuan Impor untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 1302.39.90 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  10. Ketentuan mengenai PI untuk Hasil Perikanan dengan Pos Tarif/HS 3913.10.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
  11.  Ketentuan mengenai PI dan LS untuk Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permedang ini, mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini.
  12. Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik dengan Pos Tarif/HS 5112.11.10 sampai dengan 90 hari terhitung sejak tanggal berlakunya Permendag ini harus dilengkapi dengan LS Tekstil dan Produk Tekstil yang diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  13. Ketentuan mengenai PI Produk Kehutanan dengan Pos Tarif/HS 4410.19.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendag ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022.

Kewajiban Importir (Pasal 31)

Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dan dan/atau Laporan Surveyor
==> WAJIB menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri

Selain laporan realisasi impor, untuk Impor Barang tertentu yang telah ditetapkan neraca komoditas
• API‐U WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang yang diimpor,
• API‐P WAJIB menyampaikan laporan realisasi distribusi Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri

Sanksi Administratif (Pasal 34)

Importir yang tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan komitmen, laporan realisasi Impor, atau laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi
==> dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.

Apabila Importir tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor, laporan realisasi distribusi, atau pemenuhan komitmen
dalam 30 hari
==> dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor, rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis (untuk Importir yang hanya memiliki LS)

Pencabutan Sanksi Administratif (Pasal 38)

Rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API dicabut
==> dalam hal Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi dalam 30 hari sejak tanggal rekomendasi pembekuan NIB diberikan; atau terbukti tidak bersalah atau dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor diaktifkan kembali
==> telah melaksanakan kewajiban:
• pernyataan komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi;
• Permohonan perubahan perizinan berusaha di bidang Impor;
• Laporan realisasi Impor;
• telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik;
• terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.

Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut
==> Importir telah melaksanakan kewajiban Laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Penangguhan penerbitan surat keterangan dicabut
==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht

Pembekuan surat keterangan diaktifkan kembali
==> Importir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik, terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pngadilan yang inkracht

Sanksi Administratif (Pasal 39)

Importir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API
==> tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor, melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari DJBC, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB

Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, antara lain:
==> terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Impor yang telah diimpor (API‐P), terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang yang telah diimpor yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan (API‐U)

Pencabutan surat keterangan, antara lain:
==> tidak melaksanakan laporan realisasi, ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan, mengimpor Barang dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam surat keterangan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Tanggal Penetapan            09 May 2022
Tanggal Pengundangan  17 May 2022

Detil Regulasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 - http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/2429/2 

Rekaman Sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - https://www.youtube.com/watch?v=jFQX8oWcGYw 

Materi Sosialisasi  Permendag Nomor 25 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri - Bahan Paparan - Google Drive 

Demikianlah Informasi terkait adanya Kebijakan dan Pengaturan Impor terbaru yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022 ini disampaikan oleh ADMINKOM. Jika ada hal terkait Regulasi ini yang ditanyakan silahkan kontak Sekretariat ADMINKOM.  (hku-2022)

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 & HP/WA: 0812-9865-1528
  • sekretariat@adminkom.org
supir lintas sumatera temukan scatter mahjong wins spiral jam subuh dan profit ibu rumah tangga di tasikmalaya tambah uang lewat spin turbo bonanza mahasiswa teknik industri dapat cuan tiap hari berkat rtp gate of olympus penjual gorengan mojokerto balik modal lewat trik bermain mahjong wins manual freelancer jasa canva feed tambah penghasilan dari scatter baccarat kombinasi supir truk kalimantan coba pola spin mahjong wins malam hari dan auto profit mahasiswi psikologi gunakan spin turbo gate of olympus delay untuk menang ibu laundry pekanbaru menang game tiap hari lewat rtp bonanza kombinasi supir online banjarmasin pakai tips bermain mahjong wins dan dapat bonus penjual nasi kuning temukan trik bermain baccarat spiral jam stabil mahasiswa akuntansi tambah modal lewat pola spin mahjong wins subuh supir travel palembang menang lewat scatter gate of olympus manual freelancer reels produk dapat cuan dari spin turbo bonanza kombinasi ibu rumah tangga salatiga untung harian dari rtp mahjong wins delay mahasiswi jurusan hukum coba pola spin baccarat turbo saat jam genap supir angkot jogja gunakan scatter mahjong wins malam hari dan menang penjual martabak gunakan tips bermain bonanza ganjil manual dan cuan freelancer sosmed kosmetik tambah uang lewat trik bermain gate of olympus supir truk jawa tengah dapat hadiah dari spin turbo mahjong wins jam ganjil ibu laundry solo coba rtp baccarat spiral dan langsung profit mahasiswa dkv temukan pola spin mahjong wins kombinasi subuh hari supir ekspedisi sidoarjo menang tiap hari dari tips dan trik bonanza delay penjual nasi uduk tambah modal lewat scatter gate of olympus spiral manual freelancer feed hijab cuan harian lewat rtp mahjong wins kombinasi turbo ibu kosan cibubur menang dari trik bermain baccarat jam ganjil supir online cianjur temukan spin turbo mahjong wins malam hari dan profit mahasiswi teknik sipil tambah uang lewat scatter bonanza delay subuh penjual sate keliling coba tips bermain mahjong wins manual dan menang freelancer konten produk gunakan rtp baccarat spiral dan tambah cuan supir truk bali pakai trik bermain mahjong wins turbo jam ganjil mahasiswa farmasi cuan harian lewat pola spin bonanza kombinasi manual ibu rumah tangga tegal dapat hadiah dari scatter gate of olympus spiral penjual mie ayam dapat uang tambahan lewat rtp mahjong wins malam hari freelancer admin marketplace gunakan tips dan trik baccarat subuh supir lintas provinsi coba spin turbo mahjong wins manual dan balik modal mahasiswi ekonomi tambah cuan dari pola spin gate of olympus kombinasi penjual ayam geprek pakai scatter mahjong wins delay dan profit stabil ibu laundry pontianak menang lewat rtp bonanza turbo jam ganjil supir angkot jakarta temukan trik bermain mahjong wins spiral delay freelancer canva thumbnail tambah penghasilan dari spin turbo baccarat ibu rumah tangga di karawang pakai spin turbo mahjong wins dan untung harian supir travel banyuwangi menang game dari scatter bonanza kombinasi subuh mahasiswa teknik tambang temukan pola spin gate of olympus jam stabil pedagang es krim keliling dapat tambahan uang dari trik bermain baccarat spiral freelancer jasa desain produk menang lewat rtp mahjong wins delay malam ibu laundry jakarta timur coba tips bermain mahjong wins turbo dan langsung profit supir truk cilacap gunakan spin turbo baccarat jam ganjil dan menang dua kali mahasiswi manajemen tambah cuan lewat scatter gate of olympus spiral subuh penjual nasi uduk depok dapat bonus dari rtp mahjong wins kombinasi freelancer konten kosmetik cuan harian lewat pola spin bonanza spiral supir angkot purwokerto temukan tips dan trik mahjong wins manual mahasiswa hukum menang game dari scatter baccarat turbo ganjil penjual cireng cianjur coba pola spin mahjong wins delay dan profit 2 hari ibu rumah tangga kendari tambah modal lewat rtp bonanza kombinasi manual supir lintas jawa gunakan spin turbo mahjong wins saat jam subuh freelancer feed kosmetik dapat hadiah dari tips bermain gate of olympus mahasiswi perhotelan menang lewat trik bermain mahjong wins spiral manual penjual siomay solo tambah uang lewat scatter baccarat jam genap supir online gresik coba rtp mahjong wins malam hari dan dapat bonus ibu kosan samarinda untung harian dari pola spin bonanza delay