Perizinan/Rekomendasi/Pertimbangan Teknis
Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian:
- No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
- No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
- No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
- No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;
- No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
- No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Kaca Secara Wajib;
- No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
- No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
- No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib;
- No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.
Maka:
- Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus.
- Pengaturan terkait pemberian pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI secara wajib yang digunakan sebagai:
a. Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;
b. Contoh uji penelitian dan pengembangan;
c. Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban); atau
d. Keperluan khusus.
- Tidak ada pengaturan terkait pemberian Surat Keterangan atau Surat Penjelasan untuk produk yang memiliki nomor HS/pos tarif yang sama namun memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan produk yang dikenakan SNI wajib karena telah dijelaskan pada Pasal Permenperin tersebut.
Daftar Rekomendasi/Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian:
- Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik
- Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penerbitan IPKI
- Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Penerbitan IUKI
- Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Industri Farmasi
- Pertek SNI Wajib Mainan Anak
- Pertimbangan Teknis Baterai
- Pertimbangan Teknis Ekspor Produk Pertambangan untuk Uji Mineral
- Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
- Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan
- Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Keramik Tableware
- Pertimbangan Teknis Setrika
- Pertimbangan Teknis SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis
- Pertimbangan Teknis SNI Mainan secara wajib
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Konverter Kit
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Lemari Pendingin
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Cuci
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Mesin Pendingin Ruangan
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Pipa Baja Saluran Air
- Rekomendasi BMDTP Covid-19
- Rekomendasi dalam rangka Permohonan Izin Prinsip Pembangunan Kawasan Industri
- Rekomendasi Ekspor Produk Telepon Seluler/Komputer Genggam (Handheld)/Komputer Tablet Yang Akan Diimpor Kembali
- Rekomendasi Ekspor Pulp dan/atau Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu
- Rekomendasi Ekspor Skrap Logam
- Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
- Rekomendasi Ekspor/Impor Bahan Bakar Lain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
- Rekomendasi Eksportir Terdaftar Timah Industri
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKD)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKH)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IMDL)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (ITA)
- Rekomendasi Impor Kapal Bukan Baru Usia di atas 20 Tahun
- Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman
- Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan
- Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Meter Air Minum
- Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Pompa Air
- Rekomendasi Importir Produsen Nitrocellulose (IP-NC)
- Rekomendasi Importir Produsen Prekursor Non-Farmasi
- Rekomendasi IP Raw Sugar
- Rekomendasi IUI Logam
- Rekomendasi IUI Minuman Beralkohol
- Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat
- Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
- Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
- Rekomendasi Persetujuan Ekspor Emas atau Perak
- Rekomendasi Persetujuan Ekspor Lumpur Anoda
- Rekomendasi Persetujuan Ekspor Timah Industri
- Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
- Rekomendasi Persetujuan Impor Gula Kristal Rafinasi
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis Impor Pelek tanpa SNI
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pupuk Non SNI Wajib
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel Listrik
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kompor Gas LPG
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Produk Besi/Baja
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Tabung Baja LPG
- Rekomendasi PI-B2 bagi BUMN dengan API-U
- Rekomendasi PI-B2 bagi Pemilik NIB dengan API-P
- Rekomendasi/Master List Impor Limbah Non B3
- Skema Khusus Industri Galangan Kapal
- Surat Keterangan Ekspor Bahan Baku Tambang Sisa Impor
- Surat Keterangan Ekspor Produk Pertambangan
- Surat Keterangan Impor Air Minum Non AMDK
- Surat Keterangan Kawasan Industri Halal
- Surat Keterangan Konsultasi SPPT SNI Pakaian Bayi
- Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
- Surat Keterangan Pengecualian SNI Mainan Secara Wajib
- Surat Pendaftaran/Legalisasi dan Perpanjangan Mesin dan Peralatan Cakram Optik
- Surat Penetapan Untuk Perusahaan Pengguna Importasi IKD
- Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor
- Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
- Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD
- Surat Persetujuan Impor Komponen Non-IKD untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
- Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
- Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor
- Verifikasi Teknis Dalam Rangka Penerbitan IUI
Detil informasi dapat di lihat pada web Kementerian Perindustrian. klik link ke web kemenperin