Detail Post

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA
Kementerian Perdagangan RI menerbitkan Permendag Nomor 25 tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia

Disampaikan ke seluruh anggota ADMINKOM tentang Peraturan MENTERI PERDAGANGAN tentang PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA.

 

(1) Dengan Peraturan Menteri ini, ditetapkan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (Diundangkan pada tanggal 1 April 2021)

Peraturan dapat di download di link Permendag nomor 25 tahun 2021

 

 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 / HP: 0812 9865 1528
  • sekretariat@adminkom.org