Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Post Border
Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) diperlukan adanya suatu mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan Pabean (atau yang biasa disebut Post Border).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 19 Mei 2020, dan diharapkan seluruh anggota ADMINKOM memperhatikan hal-hal penting di dalam peraturan ini.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang:
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak terwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, ayau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
- Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor
- Angka Pengenal Impor yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran
- Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Barang yang diberlakukan tata niaga Impor
- Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor
- INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui internet dalam portal http:/ /inatrade.kemendag.go.id.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/ wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- Terhadap Barang tertentu diberlakukan tata niaga Impor
- Tata niaga Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemberlakuan tata niaga Impor terhadap Barang tertentu dilaksanakan melalui kewajiban pemenuhan persyaratan Impor oleh Importir
- Importir wajib mencantumkan dengan benar data persyaratan Impor dalam dokumen PIB
- Data persyaratan Impor terdiri dan nomor dan tanggal atas dokumen: a. PI; dan/atau b. LS.
- Importir wajib mencantumkan jumlah atau volume Impor Barang dalam PIB dengan satuan ukuran sebagaimana tercantum dalam PI
- Importir dilarang mengimpor Barang dengan jumlah atau volume yang melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
- Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window
- Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
- Pemeriksaan kesesuaian dilakukan terhadap data PIB yang diterima melalui Indonesia National Single Window.
- Data PIB yang diterima diakses melalui sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Perdagangan.
- Data PIB terdiri atas:
a. Nomor dan tanggal PI;
b. Nomor dan tanggal LS; dan/atau
c. jumlah atau volume Impor Barang
- Terhadap data PIB dilakukan pemeriksaan kesesuaian dengan data perizinan tata niaga impor dalam INATRADE.
- Sistem e-reporting yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi didukung oleh Surveyor
- Dukungan pengelolaan sistem e-reporting dilakukan melalui pelaksanaan pengembangan sistem e-reporting.
- Seluruh hasil pengembangan sistem e-reporting oleh Surveyor diserahkan kepada Kementerian Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemeriksaan khusus berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan dalam hal Importir diduga:
a. tidak memiliki PI;
b. tidak memiliki LS; dan/atau
c. barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam PI
- Selain terhadap Importir pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Importir yang telah ditetapkan sebagai Importir dengan klasifikasi risiko tertentu
- Petunjuk teknis penyusunan dan klasifikasi risiko ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Pemeriksaan khusus dilaksanakan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen asli persyaratan Impor yang dimiliki oleh Importir.
- Kewenangan Direktur Jenderal dilaksanakan oleh:
a. Direktur untuk seluruh wilayah Indonesia; atau
b. Kepala BPTN sesuai wilayah kerjanya
- Pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh:
a. Petugas Pengawas;
b. PPNS; dan/ atau
c. Aparatur Sipil Negara lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Untuk menjamin tidak terjadi perubahan terhadap Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang yang diduga merupakan hasil dari kegiatan Impor yang melanggar ketentuan tata niaga Impor, PPNS pelaksana pemeriksaan khusus dapat melakukan pengamanan Barang dan/atau lokasi atau tempat Barang ditemukan
- Pengamanan dilakukan melalui pemasangan tertib niaga line dengan dibuatkan berita acara pemasangan tertib niaga line.
- Pemutusan tertib niaga line hanya dapat dilakukan oleh PPNS dengan dibuatkan berita acara pemutusan tertib niaga line.
- Bentuk tertib niaga line, format berita acara pemasangan tertib niaga line, dan berita acara pemutusan tertib niaga line sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
- Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan Importir yang mencantumkan data persyaratan Impor dalam PIB secara tidak benar karena tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan Impor, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan API pada NIB oleh Direktur Jenderal kepada Lembaga OSS.
- Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga Impor diluar Kawasan Pabean, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi kepatuhan untuk menentukan klasifikasi resiko
- Verifikasi kepatuhan dilakukan terhadap Importir yang melakukan Impor Barang yang diatur tata niaganya.
Anggota ADMINKOM diharapkan dapat memperhatikan serta membaca Regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) dengan klik link ini.