• Telp. 021 3919 213 & HP/WA: 0812-9865-1528 atau 0821-2502-0425
  • Fax. 021 3919 213
  • Login
  • Kontak Kami

Detail Post

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
  1. Latar Belakang dan Ruang Lingkup

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 mengatur impor Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dan Limbah Non B3, termasuk mesin multifungsi (HS 8443.31) dan mesin pencetak/penyalin lainnya (HS 8443.39).

Tujuannya adalah: 

  • Mengendalikan impor barang bekas untuk melindungi lingkungan dan industri lokal.
  • Memfasilitasi impor untuk relokasi industri, pembangunan infrastruktur, atau dekspor kembali.
  • Memastikan barang memenuhi standar teknis melalui verifikasi.

 Kode HS:

  • 8443.31: Mesin multifungsi (pencetakan, penyalinan, faksimili) yang terhubung ke jaringan atau mesin pengolahan data.
  • 8443.39: Mesin pencetak/penyalin lainnya, non-multifungsi.

 

  1. Persyaratan Impor
  • Perizinan Impor (PI):
    • Diperlukan PI yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan (halaman 8).
    • Informasi yang dicantumkan: pos tarif (8443.31, 8443.39), jumlah barang, pelabuhan tujuan/muat (halaman 9).
    • Diajukan melalui SINSW/INATRADE (halaman 10). 
  • Verifikasi Teknis:
    • Barang harus disertai Surat Kesesuaian Barang dari surveyor untuk memastikan tidak termasuk B3 (halaman 4, 14). 
  • Tujuan Impor:
    • Relokasi industri, pembangunan infrastruktur, atau dekspor kembali (halaman 5, 9). 
  • Pengawasan Post-Border:
    • Dilakukan setelah masuk Daerah Pabean untuk memastikan kepatuhan (halaman 16-17).

 

  1. Pengaturan Khusus 
  • KPPBP: Impor untuk dekspor kembali atau pengeluaran ke Daerah Pabean lain diatur khusus (halaman 11, 13).
  • TPB: Memerlukan PI untuk produksi atau dekspor kembali (halaman 14).
  • Transit: Barang dapat transit tanpa pembukaan segel kontainer (halaman 15).
  1. Perbandingan dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2025

Aspek

Permendag 24/2025

Permendag 21/2025

Fokus

BMTB dan Limbah Non B3 (barang bekas)

Barang elektronik dan telematika (baru dan bekas)

HS 8443.31 & 8443.39

Mesin multifungsi dan pencetak sebagai BMTB

Mesin multifungsi dan fotokopi sebagai elektronik (Lampiran IV)

Perizinan

PI + Verifikasi Teknis (non-B3)

PI + Surat Keterangan Impor

KEK/KPPBP

KPPBP untuk dekspor kembali

KEK memiliki pengecualian

TPB

PI untuk produksi/dekspor

Kebijakan impor, tanpa pelabuhan tujuan

Pengawasan

Post-border (non-B3)

Post-border (standar elektronik)

 

  1. Rekomendasi 
  • Importir: Ajukan PI melalui SINSW/INATRADE, siapkan verifikasi teknis, dan manfaatkan fasilitas KPPBP/KEK.
  • Pemerintah: Publikasikan dokumen lengkap, harmonisasi regulasi, dan tingkatkan sistem SINSW/INATRADE.

Download Permendag 24 Tahun 2025 di sini

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 & HP/WA: 0812-9865-1528 atau 0821-2502-0425
  • sekretariat@adminkom.org