Detail Post

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen DAGLU) melakukan Sosialisasi Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024. Detil Permendag No.7 Tahun 2024 dapat di unduh di sini dan jika ingin melihat video sosialisasi dapat di klik di sini.

Kebijakan baru  ini  segera  mengakhiri  perdebatan  dan  polemik  di  masyarakat  terutama  tentang  barang  kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri. Agar  semua  masyarakat  memahami  aturan  baru  tersebut,  Kemendag  menggelar  sosialisasi  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring pada Kamis (2/5) lalu. Silahkan unduh materi sosialisasi di sini.

“Penyusunan Permendag No.7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Dalam  proses  penyusunan  Permendag  tersebut,  juga  dilakukan  konsultasi  publik  dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Bapak Arif Sulityo, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. 

Direktur Impor menyampaikan, Permendag No.7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait  barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor  beberapa komoditas bahan baku industri.

“Diharapkan Pemendag No.7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Direktur Impor.

Lebih lanjut, Direktur Impor menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan hal ini,  barang  kiriman  PMI  dikecualikan  dari  larangan  dan  pembatasan  (lartas)  impor  dan  tidak  diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barangdilarang impor dan  barang  terkait  keamanan,  keselamatan  dan  kesehatan  lingkungan  (K3L)  tetap  berlaku  ketentuan lartasnya. Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Apakah ada perubahan untuk komoditas mesin Fotokopi Berwarna  (MFB), mesin Printer Berwarna (MPB) dan mesin Multifungsi Berwarna (MMB)?  Secara umum tidak ada perubahan tata niaga perizinan impor untuk MFB, MPB dan MMB. Semua perizinan impor untuk komoditas MFB, MPB dan MMB dilakukan secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) oleh Lembaga National Single Window (LNSW). 

Pihak LNSW menyampaikan  materi  mengenai  persiapan  implementasi  Permendag  No.7 tahun 2024 pada  Sistem  Indonesia  National  Single  Window  (SINSW).  Untuk  memperoleh  perizinan  berusaha  di bidang  impor,  importir  harus  mengajukan  permohonan  dengan  kelengkapan  dokumen  yang  lengkap secara  elektronik  melalui  SINSW. 

Saat  ini,  LNSW  sedang  menyesuaikan  sistem  perizinan  dengan Permendag Nomor 7 tahun 2024. Tujuannya agar saat mulai berlaku, implementasi Permendag Nomor 7 tahun 2024 dapat berjalan dengan maksimal tanpa ada hambatan.

Demikianlah gambaran umum sosialisasi terkait Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.  Jika ada anggota ADMINKOM  yang mengalami hambatan/isu dalam perizinan Impor setelah terbitnya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini, silahkan menghubungi Sekretariat Adminkom.

 

harikur

 

 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213
  • sekretariat@adminkom.org