Kementerian Perdagangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen DAGLU) melakukan Sosialisasi Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024. Detil Permendag No.7 Tahun 2024 dapat di unduh di sini dan jika ingin melihat video sosialisasi dapat di klik di sini.
Kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri. Agar semua masyarakat memahami aturan baru tersebut, Kemendag menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring pada Kamis (2/5) lalu. Silahkan unduh materi sosialisasi di sini.
“Penyusunan Permendag No.7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” papar Bapak Arif Sulityo, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Direktur Impor menyampaikan, Permendag No.7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
“Diharapkan Pemendag No.7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Direktur Impor.
Lebih lanjut, Direktur Impor menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barangdilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya. Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Apakah ada perubahan untuk komoditas mesin Fotokopi Berwarna (MFB), mesin Printer Berwarna (MPB) dan mesin Multifungsi Berwarna (MMB)? Secara umum tidak ada perubahan tata niaga perizinan impor untuk MFB, MPB dan MMB. Semua perizinan impor untuk komoditas MFB, MPB dan MMB dilakukan secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) oleh Lembaga National Single Window (LNSW).
Pihak LNSW menyampaikan materi mengenai persiapan implementasi Permendag No.7 tahun 2024 pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Untuk memperoleh perizinan berusaha di bidang impor, importir harus mengajukan permohonan dengan kelengkapan dokumen yang lengkap secara elektronik melalui SINSW.
Saat ini, LNSW sedang menyesuaikan sistem perizinan dengan Permendag Nomor 7 tahun 2024. Tujuannya agar saat mulai berlaku, implementasi Permendag Nomor 7 tahun 2024 dapat berjalan dengan maksimal tanpa ada hambatan.
Demikianlah gambaran umum sosialisasi terkait Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No.7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024. Jika ada anggota ADMINKOM yang mengalami hambatan/isu dalam perizinan Impor setelah terbitnya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini, silahkan menghubungi Sekretariat Adminkom.
harikur