Detail Post

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023

Mungkin sebagai importir sekaligus distributor resmi produk, seluruh anggota Adminkom sudah paham mengenai kewajiban sebelum memasarkan produk khususnya mesin Fotokopi berwarna (MFB), mesin Printer Berwarna (MPB) dan mesin multifungsi Berwarna (MMB) di Indonesia, yaitu kewajiban untuk memperoleh Tanda Pendaftaran dari Direktorat Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) untuk Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia, serta kewajiban untuk memiliki Pusat Layanan Purna Jual dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang.

Pada tahun 2023, pihak Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.  Di dalam Peraturan ini dimasukkan juga Peraturan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Elektronika dan produk Telematika.  Silahkan baca lebih detil Permendag 21 Tahun 2023 di sini.

Menganalisa Peraturan tersebut di dalam Permendag 21 tahun 2023 ini, Menunjukkan bahwa Tanda Pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti yang menerangkan bahwa Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan atas Produk Elektronika dan Produk Telematika telah didaftarkan di Kementerian Perdagangan, menjadi hal yang Mandatory harus dipatuhi oleh seluruh Importir dan Distributor Resmi yang memasarkan produknya di Indonesia.

Ada 3 Komponen Utama yang harus dipenuhi oleh Importir Ketika akan memasarkan produknya di Indonesia, yaitu:

  1. Minimal menyampaikan 6 (enam) daftar Pusat Layanan Purna Jual dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang.
  2. Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa Indonesia. 
  3. Kartu Jaminan dalam bahasa Indonesia. 

Tujuan dilaksanakan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk elektronika dan produk telematika untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Pendaftaran  Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk elektronika dan produk telematika dibuktikan dengan penerbitan Tanda Pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Detil Persyaratan umum, serta persyaratan khusus dari Produk yang didaftarkan bisa di lihat pada Paragraf F dari Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

Pihak Ditjen PKTN akan secara rutin melakukan monitoring serta pengawasan kepada seluruh Distributor Resmi dan Importir yang memasarkan produknya di Indonesia untuk kelengkapan 3 Komponen utama dari Permendag Nommor 21 Tahun 2023 di atas, dan jika ada pelanggaran atau ketidak sesuaian dengan peraturan akan diberikan sanksi administrative sesuai aturan Permendag 21 tahun 2023. Tata cara pengawasan barang beredar khususnya barang teknologi informasi dan elektronika, meliputi enam tahap, dimulai dengan tahap inventarisasi lokasi, penyiapan surat tugas, pelaksanaan pengawasan, penuangan hasil pengawasan dalam berita acara, peneguran tertulis sebagai peringatan, hingga melakukan koordinasi dengan PPNS-PK (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen)  dan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek pengawasan adalah:

  1. Legalitas Usaha
  2. Petunjuk Penggunaan dalam bahasa Indonesia
  3. Keberadaan Kartu Garansi dalam bahasa Indonesia
  4. Pendaftaran Petunjuk Penggunaan Manual dan Kartu Garansi.

Satu hal lagi yang cukup penting adalah adanya Pusat Layanan Perbaikan (Service Center) yang merupakan salah satu komponen utama dalam sistem layanan purna jual. Produk yang tidak dapat berfungsi dengan baik akan dirujuk ke pusat layanan perbaikan yang ditunjuk dan tertera pada kartu garansi. Oleh karena itu khususnya bagi perusahaan berskala besar, pusat layanan perbaikan menjadi instrumen utama dalam pemantauan kualitas produk, peningkatan kepuasan pelanggan dan penyempurnaan produk. Perusahaan berskala besar khususnya seluruh anggota ADMINKOM juga menggunakan Pusat Layanan Perbaikan untuk membangun image Perusahaan, sehingga sudah seharusnya seluruh anggota ADMINKOM menerapkan aturan yang ketat berkenaan dengan Pusat Layanan Perbaikan. 

Secara umum pusat layanan perbaikan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu:

  1. Pusat Layanan Perbaikan yang menjadi bagian dari suatu Perusahaan
  2. Pusat Layanan Perbaikan yang ditunjuk secara eksklusif untuk menangani produk dari Perusahaan
  3. Pusat Layanan Perbaikan yang ditunjuk tetapi non-eksklusif, pusat layanan perbaikan itu menangani beberapa merek produk.

Bentuk Pusat Layanan Perbaikan ditetapkan dengan mempertimbangkan pangsa pasar. Pusat Layanan Perbaikan bagian dari Perusahaan untuk wilayah dengan pangsa pasar tinggi dan sebaliknya Pusat Layanan Perbaikan eksklusif dan non-eksklusif untuk wilayah dengan pangsa pasar rendah tetapi cenderung mengalami peningkatan. Dengan kata lain, untuk pemasaran produk sudah seharusnya juga disertakan pusat  layanan perbaikan sebagai bukti komitmen perusahaan kepada seluruh konsumennya.

Nah, demikianlah sekilas analisa dari Permendag Nomor 21 Tahun 2023 ini agar menjadi perhatian dari seluruh anggota ADMINKOM untuk dipatuhi, dan ditindak lanjuti secara tertib dan baik.  Dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi seluruh anggota ADMINKOM dalam menjalankan bisnisnya masing-masing.

 

harikur

 


 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 / HP: 0812 9865 1528
  • sekretariat@adminkom.org