Detail Post

Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan & Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

3 (tiga) point penting dari Permendag 51 tahun 2020 ini antara lain:

  1. Importir wajib mencantumkan Nomor & Tanggal PI dan/atau LS dalam PIB
  2. Importir wajib mencantumkan Jumlah atau Volume Barang dalam PIB sesuai satuan ukuran dalam Persetujuan Impor (PI)
  3. Larangan Mengimpor Barang dengan jumlah atau Volume melebihi yang tercantum dalam PI

Permendag 51 tahun 2020 ini mulai berlaku 25 Agustus 2020, dengan berlakunya Permendag 51 tahun 2020 ini, maka Kewajiban Self Declaration dihilangkan.

Pelanggaran atas aturan dalam Permendag 51 tahun 2020 ini, antara lain:

  • TIdak atau salah mencantumkan nomor dan tanggal PI dan/atau LS dalam PIB
  • Satuan Ukuran yang dicantumkan dalam PIB tidak sesuai dengan satuan yang tercantum dalam PIB
  • Mencantumkan nomor dan tanggal PI dan/atau LS pada dokumen PIB secara tidak benar
  • Importasi melebih alokasi Persetujuan Impor (PI)

Akan dikenakan sanksi administratif berupa

  • Peringatan Tertulis
  • Pembekuan API
  • Pencabutan API
  • Penarikan & Pemusnahan barang
  • Pencabutan PI

dikenakan sanksi Pidana:

  • Bila Importasi tanpa PI

Demikianlah informasi ini disampaikan agar seluruh anggota ADMINKOM mematuhi Permendag 51 Tahun 2020 ini sebaik-baiknya.

Infografis Permendag 51 tahun 2020

 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213
  • sekretariat@adminkom.org