Detail Post

Lembaga Nasional Single Window LNSW

Deskripsi

Wujud implementasi dari pembangunan, pengembangan dan penerapan sistem NSW di Indonesia adalah dengan dioperasikannya Portal INSW (Indonesia National Single Window) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, para pelaku usaha dan semua pihak yang memerlukan layanan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

Tugas Lembaga National Single Window

LNSW bertugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
 
Fungsi Lembaga National Single Window
  • Perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
  • Penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
  • Penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;
  • Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
  • Penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
  • Pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
  • Pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
  • Pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;
  • Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan INSW; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

 

Informasi Lebih Lanjut

Klik https://adminkom.org/pages/lembaga-nasional-single-window 

 

 

 

 
Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 / HP: 0812 9865 1528
  • sekretariat@adminkom.org