Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 01 April 2021 tercantum di lembar negara nomor299.
Dengan keluarnya Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini, secara resmi akan mencabut dan menyatakan permendag sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1890) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73), TIDAK BERLAKU.
Permendag Nomor 20 Tahun 2021 ditanda-tangani oleh Menteri Perdagangan RI dan akan mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal di undangkan atau 1 Januari 2022.
Berikut link peraturan secara lengkap silahkan klik di sini
Demikianlah update informasi terkait dengan Kebijakan dan Pengaturan Impor.