Detail Post

Sosialisasi Petunjuk Teknis Verifikasi Penelusuran Teknis Impor VPTI

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Direktorat Impor mengadakan acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 di Bandung.

Acara dilakukan secara luring (tatap muka langsung) dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bapak Dr. Budi Santoso, M.Si. Beliau menyampaikan pentingnya untuk mentaati aturan hukum dalam berbisnis, khususnya aturan hukum dalam perdagangan baik ekspor maupun impor baik untuk pelaku usaha maupun pelaksana surveyor Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) ini. Dengan adanya Peraturan Dirjen ini diharapkan adanya standarisasi serta komitmen di dalam pelaksanaan VPTI untuk komoditas-komoditas impor yang di atur oleh Kementerian Perdagangan baik oleh Pelaku usaha maupun pelaksana surveyor VPTI.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Bapak Arif Sulistiyo, S.Kom., M.Kom. menyampaikan secara detil komprehensif petunjuk teknis VPTI, sebagai berikut:
1. Payung Hukum Pelaksanaan VPTI

  • UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 54
  • PP No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 3
  • Permendag 16 Tahun 2021 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan Luar Negeri Pasal 3
  • Permendag 20/2021 j.o. Permendag 25/2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Pasal 2

2. Tujuan VPTI

  • Verifikasi Yang Terstandard Untuk Mengakomodir Komoditi VPTI Yang Beragam
  • Pedoman Verifikasi Bagi Semua Surveyor
  • Penilaian Kinerja Surveyor Oleh Tim Evaluasi Kementerian Perdagangan

3. Daftar Surveyor Pelaksana VPTI

  1. KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) | 29 Komoditas VPTI
  2. Anindya Wiraputra Konsult | 13 Komoditas VPTI
  3. Tribhakti Inspektama | 1 Komoditas VPTI

4. Mekanisme pemilihan Surveyor dilakukan secara B-to-B (Bisnis to Bisnis) oleh importir dengan Pihak Surveyor Pelaksana VPTI.

5. Pihak Direktur Impor akan melakukan peningkatan informasi terkait alokasi kuota impor melalui sistem dan aplikasi proses VPTI yang dimiliki oleh masing-masing Surveyor Pelaksana VPTI, sehingga pelaku usaha dimudahkan dengan penyampaian informasi angka data alokasi impor yang real-time melalui aplikasi yang disediakan. Direktur Impor menyampaikan kepada pelaku usaha agar memiliki perencanaan yang matang ketika melakukan impor sesuai time-frame masa berlakunya Persetujuan impor dan angka alokasi/kuota impor yang diberikan. Beliau juga mengingatkan agar jangan sampai barang yang di impor masuk ke pabean dalam kondisi PI sudah tidak berlaku/dalam proses perpanjangan dan/atau angka alokasi/kuota impor sudah habis, karena akan menyusahkan serta menimbulkan biaya bagi pelaku usaha.

6. Pelaksanaan remote survey hanya dilakukan pada kondisi KAHAR dan setelah pandemi COVID dinyatakan selesai, tidak ada lagi fasilitas remote survey dikembalikan ke survey verifikasi secara fisik dan disertai dengan dokumentasi berupa foto fisik dari barang.

Demikianlah sekilas acara sosialisasi Petunjuk Teknis Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) yang dilaksanakan oleh Dirjen Daglu, Direktorat Impor, Kementerian Perdagangan.

Berikut link dokumen materi presentasi dan rekaman acara .

Materi Sosialisasi

 file

Link rekaman acara

 

Diharapkan kepada seluruh anggota Adminkom untuk dapat memperhatikan serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya Petunjuk Teknis VPTI yang disampaikan oleh Direktur Impor ini agar melancarkan bisnis dari anggota Adminkom.

harikur

 

Gedung
ADMINKOM
  • 021 3919 213 / HP: 0812 9865 1528
  • sekretariat@adminkom.org