Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Direktorat Impor mengadakan acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 di Bandung.
Acara dilakukan secara luring (tatap muka langsung) dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bapak Dr. Budi Santoso, M.Si. Beliau menyampaikan pentingnya untuk mentaati aturan hukum dalam berbisnis, khususnya aturan hukum dalam perdagangan baik ekspor maupun impor baik untuk pelaku usaha maupun pelaksana surveyor Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) ini. Dengan adanya Peraturan Dirjen ini diharapkan adanya standarisasi serta komitmen di dalam pelaksanaan VPTI untuk komoditas-komoditas impor yang di atur oleh Kementerian Perdagangan baik oleh Pelaku usaha maupun pelaksana surveyor VPTI.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Bapak Arif Sulistiyo, S.Kom., M.Kom. menyampaikan secara detil komprehensif petunjuk teknis VPTI, sebagai berikut:
1. Payung Hukum Pelaksanaan VPTI
2. Tujuan VPTI
3. Daftar Surveyor Pelaksana VPTI
4. Mekanisme pemilihan Surveyor dilakukan secara B-to-B (Bisnis to Bisnis) oleh importir dengan Pihak Surveyor Pelaksana VPTI.
5. Pihak Direktur Impor akan melakukan peningkatan informasi terkait alokasi kuota impor melalui sistem dan aplikasi proses VPTI yang dimiliki oleh masing-masing Surveyor Pelaksana VPTI, sehingga pelaku usaha dimudahkan dengan penyampaian informasi angka data alokasi impor yang real-time melalui aplikasi yang disediakan. Direktur Impor menyampaikan kepada pelaku usaha agar memiliki perencanaan yang matang ketika melakukan impor sesuai time-frame masa berlakunya Persetujuan impor dan angka alokasi/kuota impor yang diberikan. Beliau juga mengingatkan agar jangan sampai barang yang di impor masuk ke pabean dalam kondisi PI sudah tidak berlaku/dalam proses perpanjangan dan/atau angka alokasi/kuota impor sudah habis, karena akan menyusahkan serta menimbulkan biaya bagi pelaku usaha.
6. Pelaksanaan remote survey hanya dilakukan pada kondisi KAHAR dan setelah pandemi COVID dinyatakan selesai, tidak ada lagi fasilitas remote survey dikembalikan ke survey verifikasi secara fisik dan disertai dengan dokumentasi berupa foto fisik dari barang.
Demikianlah sekilas acara sosialisasi Petunjuk Teknis Verifikasi Penelusuran Teknis Impor (VPTI) yang dilaksanakan oleh Dirjen Daglu, Direktorat Impor, Kementerian Perdagangan.
Berikut link dokumen materi presentasi dan rekaman acara .
Materi Sosialisasi |
file |
Link rekaman acara |
Diharapkan kepada seluruh anggota Adminkom untuk dapat memperhatikan serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya Petunjuk Teknis VPTI yang disampaikan oleh Direktur Impor ini agar melancarkan bisnis dari anggota Adminkom.
harikur